Minggu, 04 Desember 2011

KAUM DIFABEL BERHAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN PEKERJAAN YANG LAYAK


Sekilas UU No. 4/1997

Inti UU No. 4/1997

Inti dari UU No. 4/1997 adalah menyangkut hak setiap penyandang difabel (cacat) untuk memperoleh:
  • Pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  • Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
  • Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya.
  • Aksesbilitas dalam rangka kemandiriannya.
  • Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  • Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Penjelasan
Pasal 5 berbunyi, ”Setiap warga penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.” Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan antara lain meliputi aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah raga,rereaksi dan informasi.
Pasal 13 berbunyi, “Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapat pekerjaan, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.”
Pasal 14 berbunyi, “Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat di perusahaannya, dan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, pendidikan dan kemampuannya yang jumlahnya sesuai dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.”
Pasal ini menurut Mensos, dilengkapi dengan penjelasan antara lain tentang kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan sedikitnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan untuk setiap 100 orang karyawan. Bagi perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi, kewajiban itu adalah untuk sedikitnya 1 orang penyandang cacat, kendati jumlah karyawan kurang dari 100 orang. Perlakuan yang sama diartikan pula sebagai tindak diskriminatif dalam pengupahan dan jabatan,” kata Mensos.

Sanksi dan Pelanggar
Menteri Sosial menegaskan bahwa dengan disahkan UU Penyandang cacat dalam soal pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesbilitas, termasuk sanksi pidana dan administratif bila ketentuan itu dilanggar.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons